• Jelajahi

    Copyright © Pelajar Tubaba
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jenis - Jenis Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama Yang Perlu Kalian Tahu

    Jumat, 01 Januari 2021, Januari 01, 2021 WIB Last Updated 2022-02-26T14:41:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jenis Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama

    Mambak, ipnuippnumambak.or.id- Lembaga memiliki arti perangkat organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Nahdlatul Ulama memiliki 14 lembaga diantaranya :
    1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama ( LDNU ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan dakwah agama islam yang menganut paham aswaja
    2. Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama ( LP Ma'arif NU ) melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran formal
    3. Rabithah Ma'hid Al Islamiyah ( RMI ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pesantren
    4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama ( LPNU ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi umat
    5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama ( LP2NU ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup, dan eksplorasi kelautan
    6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama ( LKKNU ) melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan )
    7. Lembaga kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( Lakpesdam ) melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia
    8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama ( LPBHNU ) melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum
    9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia ( Lesbumi ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan seni dan budaya
    10. Lembaga Ami Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama ( LAZISNU ) bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan sedekah, zakat dan infaq
    11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ( LWPNU ) mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik NU
    12. Lembaga bahtsul Masa'il ( LBM ) membahasa dan memecahkan masalah masalah ma'udluiyah ( tematik ) dan waqi'iyah ( aktual ) yang memerlukan kepastian hukum
    13. Lembaga Takmir Masjir Nahdlatul Ulama ( LTMNU ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan dan pemberdayaan  masjid
    14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama ( LKNU ) melaksanakan kebijakan dibidang kesehatan.
    Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penganana khusus. Pembentukan dan penghapusannya berdasarkan permusyawaratan pada masing masing tingkatan kepengurusan Nahdlatul Ulama. Pembentukan Lajnah di tingkat Wilayah, Cabang dan Majlis Wakil Cabang dilakukan sesuai dengan keperluan penanganan program khusu dan tenaga yang tersedia. Dalam NU Lajnah yang sudah terbentuk adalah :
    1. Lajnah Falakiyah bertugas mengurus masalah hisab dan rukyat
    2. Lajnah Ta'lif wa Nasyr bertugas menangani masalah masalah penterjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab kitab menurut faham aswaja
    3. Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama
    Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi membantu pelaksanaan kebijakan NU, khusunya berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan.
    1. Jam'iyah Ahlit Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyah | Penjelasan
    2. Muslimat NU | Penjelasan
    3. Fatayat NU | Penjelasan
    4. GP Ansor | Penjelasan
    5. IPNU | Penjelasan
    6. IPPNU | Penjelasan
    7. ISNU | Penjelasan
    8. PMII | Penjelasan
    Itulah tadi beberapa lembaga, lajnah dan badan otonom dalam organisasi Nahdlatul Ulama.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +